leo.yusa11

Selasa, 01 Desember 2015

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

D. Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundang dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya tepat dalam alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alenia IV.
Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif.  Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
            Jadi berdasarkan tempat terdapatny Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1)      Bahwa rumusan Pancasila sebai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
2)      Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan, yaitu:
a)      Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUd 1945 itulah yang memberikan factor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b)      Memasukan dirinya didalam tertib hukum  tersebut sebagai hukum tertinggi.
3)      Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak bias dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4)      Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
5)      Bahwa Pancasila sebgai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebaga dasar Negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945, bahwa berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketepatan MPRS No. XX/MPRS/1966. (juncto Tap No. V/MPR/1973).
Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang besifat formal, sebagaimana dijelaskan diatas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Biala mana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada siding pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI pembicaraan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum  Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertib, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sember tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi suber nilai, sember materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUd 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupkan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut  tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro, tanpa tahun : 40).



E. Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu Pembukaan dan Proklamasi  17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUd 1945 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1)      Disebutkannya kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga Pembukaan menunjukan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2)      Ditetapkannya Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD. Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak lanjut dari Proklamasi.
3)      Pembukaan UUD 1945 pada hakiktnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan atas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakanya Proklamasi pada anggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa dan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai Bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan (Bagian pertama dan kedua Pembukaan).
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih Bangsa Indonesia dalam menegakan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan bangs-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas Bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan Bangsa Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksakannya Proklamsi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Bagian keempat Pembukaan UUD 1945).
            Penyusunan UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan Negara Indonesia dalam melaksanakan tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (tujuan kedalam). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan social ( tujuan keluar atau tujuan internasional).
            Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangs adan Negara, maka Proklamasi memiliki dua macan makna sebagai berikut:
1)      Pernyataan bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa Bangsa Indonesia telah merdeka.
2)      Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna Proklamasi terebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut.
1)      Bagian pertama Proklamasi, mendapat penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
2)      Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Adapun prinsip-prinsi Negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal, pertama: tujuan Negara yang akan dilakasanakan eleh pemerintah Negara, kedua: ketentuan diadakanya UUD Negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan pemerintahan Negara, ketiga: bentuk Negara Republik yang berkedaulatan rakyat, keempat: asas kerokhanian atau dasar filsafat Negara Pancasila.
Berpegangan pada sifat hubungan antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan pembukaan 1945 yang tidak hanya menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi, maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga bersifat kausal organis.

Hal ini menunjukan hubungan atara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan satu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam Pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat Indonesia takala mendirikan Negara dan untuk mewujudkn tujuan bersama. Oleh karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bngsa untuk memelihara dan merealisasikannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar