PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
D. Hubungan Antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama
dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundang dalam berita Republik Indonesia tahun
II No. 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari pembukaan UUD
1945, pada hakikatnya tepat dalam alenia IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan
pemerintah Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alenia
IV.
Oleh karena itu justru dalam
Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara Pembukaan UUD 1945
adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila
secara formal didalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan
sebagai norma dasar hukum positif.
Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas
social, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas
yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus, dan
asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi
berdasarkan tempat terdapatny Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai
berikut:
1)
Bahwa
rumusan Pancasila sebai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
2)
Bahwa
Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam
kedudukan, yaitu:
a) Sebagai dasarnya, karena Pembukaan
UUd 1945 itulah yang memberikan factor mutlak bagi adanya tertib hukum
Indonesia.
b) Memasukan dirinya didalam tertib
hukum tersebut sebagai hukum tertinggi.
3)
Bahwa
dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai
Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak bias dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan
hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya
adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan
sebagai sumbernya.
4)
Bahwa
Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan
dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, yang menjelmakan
dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
5)
Bahwa
Pancasila sebgai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan
yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup
Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai
substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis
dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebaga dasar Negara
adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang
menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara
tidak sah Pembukaan UUD 1945, bahwa berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal
ini sebagaimana ditentukan dalam ketepatan MPRS No. XX/MPRS/1966. (juncto Tap
No. V/MPR/1973).
Hubungan Secara
Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila selain hubungan yang besifat formal, sebagaimana dijelaskan diatas
juga hubungan secara material sebagai berikut.
Biala mana kita tinjau kembali proses
perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang
dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian
Pembukaan UUD 1945. Setelah pada siding pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI pembicaraan
dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang
disusun oleh Panitia Sembilan, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib
hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945
adalah sebagai tertib hukum yang tertib, adapun tertib hukum Indonesia
bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai
sember tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum
Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi suber nilai, sember
materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan
hakikat dan kedudukan Pembukaan UUd 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang
Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupkan esensi atau inti
sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila (Notonagoro,
tanpa tahun : 40).
E. Hubungan Antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam
ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan
Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan.
Kebersatuan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUd 1945 tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut.
1)
Disebutkannya
kembali pernyataan Proklamasi Kemerdekaan dalam alenia ketiga Pembukaan
menunjukan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan merupakan suatu rangkaian
yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2)
Ditetapkannya
Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan
ditetapkannya UUD. Presiden dan Wakil Presiden merupakan realisasi tindak
lanjut dari Proklamasi.
3)
Pembukaan
UUD 1945 pada hakiktnya adalah merupakan suatu pernyataan kemerdekaan yang
lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong
ditegakannya kemerdekaan, dalam bentuk Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan atas kerokhanian Pancasila.
Berdasarkan sifat kesatuan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat
hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakanya
Proklamasi pada anggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakan hak kodrat dan hak
moral dari setiap bangsa dan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia
berjuang terus menerus sampai Bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang
kemerdekaan (Bagian pertama dan kedua Pembukaan).
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya
Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih Bangsa Indonesia dalam
menegakan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan
bangs-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas Bangsa Indonesia, yang
tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan perikeadilan. Bahwa perjuangan Bangsa
Indonesia itu telah diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan kemudian Bangsa
Indonesia memproklamirkan kemerdekaanya (Bagian ketiga Pembukaan).
Ketiga, memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksakannya
Proklamsi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang
diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (Bagian
keempat Pembukaan UUD 1945).
Penyusunan
UUD ini untuk dasar-dasar pembentukan pemerintahan Negara Indonesia dalam
melaksanakan tujuan Negara yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa (tujuan kedalam). Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
perdamaian abadi dan keadilan social ( tujuan keluar atau tujuan
internasional).
Proklamasi
pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk
tercapainya tujuan bangs adan Negara, maka Proklamasi memiliki dua macan makna
sebagai berikut:
1)
Pernyataan
bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri, maupun kepada dunia luar, bahwa
Bangsa Indonesia telah merdeka.
2)
Tindakan-tindakan
yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan
tersebut.
Seluruh makna Proklamasi terebut
dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai
berikut.
1)
Bagian
pertama Proklamasi, mendapat penegasan dan penjelasan pada bagian pertama
sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
2) Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu
pembentukan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Adapun prinsip-prinsi Negara yang
terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal, pertama: tujuan Negara yang akan dilakasanakan eleh pemerintah
Negara, kedua: ketentuan diadakanya
UUD Negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan pemerintahan Negara, ketiga: bentuk Negara Republik yang
berkedaulatan rakyat, keempat: asas
kerokhanian atau dasar filsafat Negara Pancasila.
Berpegangan pada sifat hubungan
antara Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan pembukaan 1945 yang tidak hanya
menjelaskan dan menegaskan akan tetapi juga mempertanggungjawabkan Proklamasi,
maka hubungan itu tidak hanya bersifat fungsional korelatif, melainkan juga
bersifat kausal organis.
Hal ini menunjukan hubungan atara
Proklamasi dengan Pembukaan merupakan satu kesatuan yang utuh, dan apa yang
terkandung dalam Pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh Rakyat
Indonesia takala mendirikan Negara dan untuk mewujudkn tujuan bersama. Oleh
karena itu merupakan suatu tanggung jawab moral bagi seluruh bngsa untuk
memelihara dan merealisasikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar